Kamis, 27 Juni 2013

Apa itu Cerdera Sistem Otot Rangka?

Dalam setiap kegiatan kita sehari-hari terkadang ada saja yang bisa menyebabkan kita mengalami cedera sistem otot dan rangka hingga kita terkadang merasa sangat sakit dan sulit untuk memfungsikan alat gerak.

Cedera otot rangka merupakan salah satu bentuk cedera yang paling  banyak dijumpai di lapangan, mulai dari yang ringan sampai yang mengancam nyawa. Tanpa memandang berat atau ringannya kasus yang dihadapi, penangan yang baik dapat membantu mencegah terjadinya cacat tetap. Supaya kita tidak salah dalam Memberikan pertolongan, yang berikut ini wajib dibaca. 

Secara umum cedera otot rangka dapat berupa:
1. Patah tulang ( Fraktur )
2. Cerai sendi (Dislokasi)
3. Terkilir otot (Strain)
4. Terkilir sendi (Sprain)

Kita tau lebih BENTUK CEDERA OTOT RANGKA 

1.Patah Tulang adalah terputusnya jaringan tulang 
Waspadai Gejala dan Tandanya! patah tulang: 
-Perubahan bentuk 
-Nyeri dan kaku
-Terdengar suara berderik pada daerah yang patah
-Terjadinya pembengkakan 
-Adanya memar 
-Ujung tulang terlihat
-Adanya gangguan peredaran perdarahan

Jenis Patah Tulang 
1. Patah tulang terbuka
• Bagian tulang yang patah berhubungan dengan udara luar 
2. Patah tulang tertutup 
• Bagian tulang yang patah tidak berhubungan dengan udara luar

Nah... untuk cedera otot rangka, kita bisa menolongnya dengan pembidaian Apa itu pembidaian?
Pembidaian adalah pemakaian suatu alat Bantu untuk menghindari pergerakan, melindungi dan menstabilkan bagian tubuh yang cedera. Pentingnya Pembidaian Pembidaian bertujuan untuk :
1. Mencegah pergerakan atau pergeseran dari ujung tulang yang patah 
2. Mengurangi cidera yang baru disekitar bagian tulang yang patah 
3. Mengistirahatkan anggota  badan yang patah 
4. Mengurangi rasa nyeri 
5. Mengurangi perdarahan 
6. Mempercepat penyembuhan

Selain itu kita juga perlu mengenal Macam–macam Bidai. 

Alat yang bisa difungsikan sebagaibidai?

1. Bidai Keras Dibuat dari bahan yang keras dan kaku untuk mencegah pergerakan bagian yang cedera. Bahan
yang sering dipakai adalah kayu, alumunium, karton, plastic atau bahan lain yang kuat dan ringan. 
Contoh:
BIdai kayu, bidai tiup, bidai vakum 
2. Bidai yang dapat dibentuk Jenis bidai ini dapat diubah menjadi berbagai bentuk dan kombinasi untuk disesuaikan dengan bentuk cedera. 
Contoh:
Bidai vakum, bantal, selimut, karton, bidai kawat. 
3. Bidai Traksi Bidai bentuk jadi dan bervariasi tergantung dari pembuatannya.Hanya digunakan oleh tenaga yang
terlatih khusus, umumnya dipakai pada patah tulang paha 
4. Gendongan atau Blat dan BebatPembidaian dengan menggunakan pembalut, umumnya dipakai mitela.
Prinsipnya adalah memanfaatkan tubuh penderita sebagai sarana untuk menghentikan pergerakan daerah cedera.
Contoh:
Gendongan lengan.
5. Bidai Improvisasi Bila tidak tersedia bidai jadi, maka penolong dituntut mampu berimprovisasi membuat bidau
yang cukup kuat dan ringan untuk menopang bagian tubuh yang cedera. 
Contoh:
majalah, Koran, karton dll

Pedoman umum pembidaian
1. Sampaikan rencana tindakan kepada penderita
2. Pastikan bagian yang cedera dapat dilihat dan rawat perdarahan bila ada 
3. Nilai gerakan sensasi-sirkulasi pada bagian daerah luka sebelum menggerakan pembidaian 
4. Siapkan alat seperlunya (bidai dan, mitella) 
5. Upayakan tidak mengubah posisi yang cidera
6. Jangan memasukan bagian tulang yang patah
7. Bidai harus meliputi dua sendi dari tulang yang patah 
8. Ikatan jangan terlalu keras dan jangan longgar 
9. Ikatan harus cukup jumlahnya dimulai dari sendi yang banyak bergerak
10. Selesai dilakukan pembidaian dilakukan pemeriksaan GSS kembali, bandingkan dengan pemerikasaan GSS
yang pertama.

2. Cerai Sendi (Dislokasi)
Cerai sendi adalah keluarnya kepala sendi dari mangkok sendi. 
Penyebab:
- Sendi teregang melebihi batas normal sehingga kedua ujung tulang terpisah dan tidak pada tempatnya. Jaringan ikat sendi bisa tertarik melebihi batas normal dan mungkin sampai robek 

Waspadai Gejala dan Tandanya!:
-Secara umum berupa Waspadai Gejala dan Tandanya! patah tulang yang terbatas pada daerah sendi.

3. Terkilir Otot (Strain)
Terkilir otot adalah robeknya jaringan otot pada ekor otot (Tendon), karena teregang melebihi batas normal.
Penyebab:
- Umumnya terjadi karena pembebanan secara tiba-tiba pada otot tertentu. Hal ini sering terjadi pada cedera olahraga karena: 
karena:
a. Latihan peregangan tidah cukup 
b. Latihan peregangan tidak benar
c. Teregang melampaui kemampuan
d. Gerakan yang tidak benar 

Waspadai Gejala dan Tandanya!:
1. Nyeri yang mendadak pada daerah otot yang tertentu 
2. Nyeri menyebar keluar disertai kejang dan kaku otot 
3. Bengkak pada daerah cedera 

4. Terkilir Sendi (Sprain)
Terkilir Sendi adalah robek atau putusnya jaringan ikat sekitar sendi karena sendi teregang melebihi batas normal.

Penyebab:
Terpeleset, gerakan yang salah.
Waspadai Gejala dan Tandanya!
1. Bengkak
2. Nyeri Gerak
3. Nyeri Tekan
4. Warna kulit merah kebiruan

Pertolongan cedera pada sistem otot rangka:
1. Lakukan penilaian dini.
2. Lakukan pemeriksaan Fisik
3. Stabilkan bagian yang patah secara manual
4. Upayakan yang diduga patah dapat dilihat     
5. Atasi perdarahan dan rawat luka bila ada 
6. Siapkan alat-alat seperlunya (bidai dan mitella)
7. LAKUKAN PEMBIDAIAN......!!!
8. Kurangi rasa sakit 
9. Baringkan penderita pada posisi yang nyaman.

Penanganan Terkilir:
- Letakkan penderita dalam posisi yang nyaman, istirahatkan bagian yang cedera
- Tinggikan bagian yang cedera
- Beri kompres dingin maksimum 3 menit, ulangi setiap jam bila perlu
- Balut tekan dan tetap tinggikan 
- Rawat sebagai patah tulang 
- Rujuk ke fasilitas kesehatan

Pertolongan pada beberapa cedera alat gerak:
1. Cedera bahu Dislokasi bahu adalah cedera yang paling sering terjadi di daerah bahu.
Bila terjadi patah tulang selangka, mungkin terlihat rongga pada daerah lengan atas di bawah tulang selangka.
Pada cedera ini tindakan yang paling baik adalah memasang gendongan. 

2. Cedera Patah tulang lengan atas Tulang lengan atas merupakan tulang yang cukup tebal dan kuat, bila tulang ini cedera waspadailah
cedera jaringan disekitarnya.

Pertolongan:
a. Letakkan lengan bawah di dada dengan telapak tangan menghadap kedalam
b. Pasang bidai sampai siku 
c. Ikat di daerah diatas dan diaerah yang patah 
d. Lengan bawah digendong 
e. Jika siku juga patah dan tangan tidak dapat dilipat, pasang bidai sampai ke lengan bawah, dan biarkan tangan tergantung, tidak usah digendong. 
f. Rujuk ke fasilitas kesehatan 

3. Cedera patah tulang lengan bawah Cedera di daerah lengan bawah dan pergelangan tangan merupakan cedera yang sering ditemukan.
Pertolongan:
a. letakkan tangan di dada 
b. Pasang bidai dari siku sampai tangan 
c. Ikat pada daerah diatas dan dibawah tulang yang patah 
d. Lengan digendong 
e. Rujuk ke fasilitas kesehatan 

4. Cedera tangan dan jari Tangan yang cedera harus dibidai pada posisi fungsional.
Cara paling mudah adalah dengan meletakkan benda dalam telapak tangan, lalu membalut
tangan tersebut dan meletakkannya diatas bidai. Bila yang cedera adalah jari, maka ikatlah jari tersebut dengan jari disebelahnya. Bila yang cedera lebih dari satu jari maka bidailah
seluruh tangan 

5. Patah tulang paha Perubahan bentuk pada patah tulang paha biasanya terlihat dengan jelas, disamping nyeri dan pembengkakkan. 
Pertolongan:
a. Pasang dua bidai dari:
- Ketiak sampai sedikit melewati telapak kaki
- Lipatan paha sampai sedikit melewati telapak kaki 
b. Beri bantalan kapas atau kain antara bidai dengan tungkai yang patah 
c. Bila perlu ikat kedua kaki diatas lutut dan pergelangan kaki–telapak kaki dengan pembalut untuk mengurangi pergerakan.
d. Rujuk ke fasilitas Kesehatan 
Catatan:
- Patah tulang paha dapat menimbulkan perdarahan dalam, sehingga penderita dapat mengalami syok 
- Bila ada patah tulang terbuka, atasi perdarahan dan rawat lukanya 

6. Cedera Lutut Bila lutut berada dalam posisi tertekuk maka bidailah dalam posisi tersebut
dan bila lurus maka  bidailah dalam posisi lurus. Cara membidainya sama seperti patah tulang paha.

7. Patah tulang tungkai bawah Umumnya kedua tulang tungkai bawah mengalami cedera bersamaan.
Letaknya yang sangat dekat dengan permukaan kulit menyebabkan cedera ini sering    berupa patah tulang terbuka.
Pertolongan: 
- Pasang 2 bidai disebelah luar dan dalam tungkai yang patah dari lipatan paha sampai sedikit melewati telapak kaki.
- Beri bantalan kapas atau kain antara bidai atau kain.  
- Rujuk ke fasilitas kesehatan

Pedoman Seragam





















Sumber: www.facebook.com/Palang Merah Indonesia

Rabu, 26 Juni 2013

Pelajari tentang Syok yuk.....

Apa sih itu Syok?
Pasti pertanyaan itu selalu muncul ketika kamu belum tahu semua tentang syok. Maka dari itu kita pelajari yuk Tentang Syok.....


SYOK
Syok adalah suatu kondisi dimana beberapa sel dan organ tubuh vital (terutama otak, jantung dan paru-paru)        
tidak cukup mendapat aliran darah yang mengandung oksigen dan bahan nutrisi.

Kenapa Syok terjadi:
1. Kegagalan jantung memompa darah
2. Kehilangan darah dalam jumlah besar
3. Pelebaran pembuluh darah yang luas (dilatsi)

Waspadai Syok! Berikut adalah Bagaimana menanganinya? Tanda Dan Gejalanya?
Cara Menanganinya: 
1. Bawa penderita ketempat teduh dan aman
2. Tidurkan telentang
3. Tinggikan tungkai
4. Longgarkan pakaian penderita
5. Selimuti agar tidak kehilangan panas tubuh 
6. Jaga agar jalan nafas tetap baik
7. Kontrol Perdarahan dan rawat cedera lainnya bila aja 
8. Jangan beri makan dan minum
9. Periksa tanda vital secara berkala
10. Rujuk ke fasilitas kesehatan

Tanda:
1. Nadi cepat dan lemah
2. Nafas cepat dan dangkal
3. Kulit pucat dingin dan lembab
4. Wajah pucat dan kebiruan (sianosis) pada bibir, lidah dan cuping telinga
5. Pandangan hampa dan pupil mata melebar
6. Perubahan keadaan mental (gelisah, cemas)

Gejala:
1. Mual, mungkin disertai muntah
2. Haus
3. Lemah
4. Pusing (Vertigo)
5. Tidak nyaman dan takut 

Sumber: Buku Materi Pertolongan Pertama tingkat Wira

Selasa, 25 Juni 2013

Lebih jauh mengenal Luka yuk.....

Kita sudah sering mendengar kata luka mungkin sebagian dari kamu sudah pernah terluka. Tapi, apakah kamu sudah tahu apa itu luka?  

Pengertian Luka:  
Luka adalah rusaknya jaringan lunak baik di dalam maupun luar bagian tubuh. Luka paling jelas terjadi pada kulit.  

KLASIFIKASI LUKA 
Luka dapat dikelompokan menjadi 2 (dua), yakni: 
1. Luka Terbuka 
2. Luka Tertutup   

1. Luka Terbuka  
Kerusakan jaringan lunak ini darah keluar dari pembuluh darah sehingga terjadi perdarahan Luka terbuka terjadi bila kulit rusak & terlihat.
    
Contoh Luka Terbuka 
- luka lecet 
- luka sayat 
- luka robek 
- luka tusuk 
- luka sobek  

2. Luka Tertutup 
Luka tertutup yaitu bila darah tidak terlihat.   

Contoh Luka Terbuka: 
- Memar 
- Benjol 
- Remuk   

Mengapa perlu menggunakan penutup Luka? 
Bila ada luka yg berdarah sebaiknya luka dibersihkan dgn antiseptik kemudian di tutup.  

Penutup luka ini penting karena mempunyai fungsi sebagai berikut:  
- Membantu menghentikan perdarahan 
- Mencegah kuman masuk ke dalam luka  

Apa saja yg bisa digunakan untuk menutup luka?  
- Kasa steril 
- Penutup kain kasa 
- Penutup berperekat 
- Penutup buatan sendiri  

Agar penutup luka tidak terlepas dari tempatnya maka gunakan pembalut luka untuk menahannya Kegunaan pembalut untuk bantu menghentikan perdarahan       

Fungsi pembalut luka : 
- Penekan untuk menghentikan perdarahan 
- Mempertahankan penutup luka pada tempatnya 
- Menjadi penopang bagian tubuh yang cedera    

Beberapa contoh pembalut luka : 
- Pembalut gulung (perban) 
- Pembalut segitiga (mitela) 
- Pembalut rekat (plester)  

Pedoman Dalam Menutup Dan Membalut Luka Penutupan Luka 
- Penutup luka harus meliputi seluruh permukaan luka 
- Bersihkan luka sebelum ditutup  
- Jangan membalut terlalu kencang & terlalu longgar 
- Jangan biarkan ujung sisa pembalut terurai   
- Khusus pada anggota gerak pembalutan dilakukan dari bawah keatas (arah jantung) 
- Lakukan pembalutan dalam posisi yang diinginkan      

Senin, 24 Juni 2013

Code of Conduct & Safer Access

 A.   Code of Conduct

Code of conduct atau kode perilaku adalah Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan. Merupakan rumusan dari hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional yaitu :  ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches. Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan

Agar penerapan menyeluruh dapat diterapkan, maka Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);

Code of conduct terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara khususnya pada saat bencana. Karena prinsipnya yang mengikat dan harus diterapkan secara nyata oleh personel lembaga yang bersangkutan, maka bagi Federasi, tugas seorang anggota Delegasi Federasi jika ditempatkan di suatu negara, maka ia harus mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.

Adapun kesepuluh kode perilaku tersebut adalah :
1.    Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
-           Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada
-           Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan
-           Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
-           Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan

2.    Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa pun.
-           Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
-           Proportional
-           Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan
-           Terjaminnya akses terhadap sumber-sumber daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik

3.    Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
-           Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
-           Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan

4.    Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
-           Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya;
-           Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan

5.    Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
-           Tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat

6.    Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
-           Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
-           Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat;
-           Mengutamakan koordinasi

7.    Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
-           Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;

8.    Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
-           Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar  dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
-           Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program
-           Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal

9.    Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
-           Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor
-           Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan
-           Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya

10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat.
-           Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik
-           Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka
-           Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal
-           Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya
-           Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya

B.   Safer Access

Pada saat konflik terjadi, kerawanan menjadi korban bagi mereka yang memberi bantuan adalah sebuah hal yang sulit dihindarkan. Setiap saat pemberi bantuan dapat turut menjadi korban pertikaian. Misalnya, disandera atau ditawan, terkena peluru, senjata tajam hingga mortir secara tidak disengaja dan terbunuh. Terkenanya pemberi bantuan menjadi korban, tentu akan berpengaruh bagi kelancaran sampainya bantuan bagi yang membutuhkan. Untuk itu, pada saat konflik atau perang terjadi, pemberi bantuan harus memperhatikan betul bagaimana ia bisa selamat dan terhindar dari akibat yang membuatnya dapat turut menjadi korban. Bagaimana memperoleh keamanan dan bagaimana tindakan aman yang harus dilakukan oleh pemberi bantuan di situasi konflik inilah yang disebut dengan safer access. Intinya dapat disimpulkan bahwa safer access adalah Kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki AKSES YANG LEBIH BAIK terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat BEKERJA LEBIH AMAN dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik.

Ada tiga hal yang menjadi kerangka kerja tersebut yaitu :
1.    Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik
Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun untuk: mencegah insiden, mengurangi resiko dan membatasi kerusakan. Artinya, kalaupun insiden tidak dapat dihindarkan (misalnya dtangkap oleh salah satu kelompok yang bertikai), paling tidak, kita harus berupaya agar dalam insiden tersebut dapat berlaku tepat agar resiko lebih jauh dapat terhindar. Termasuk tentunya, membatasi kerusakan lebih jauh terhadap kendaran atau bangunan (terutama yang digunakan dalam operasi kemanusiaan) yang ada.
Kunci dari bagaimana dapat berlaku tepat, tentu sebelumnya harus mengerti dan memahami bagaimana situasi konflik yang terjadi. Pemberi bantuan harus mengetahui peta konflik dan peta situasi atau lokasi yang ada. Misalnya, mengetahui siapa yang berkonflik, dimana lokasi-lokasi yang menjadi basis pertahanan dan daerah konflik terbuka terjadi, dimana lokasi pengungsi, mengetahui jalur atau akses jalur wilayah yang aman dan sebagainya.

2.    Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan
Andaikan yang memberi bantuan pada saat konflik adalah PMI, maka anggota PMI selain harus mengetahui tipe-tipe konflik maka harus mengetahui juga, apa dasar hukum yang dipakai oleh PMI untuk bertindak dalam situasi konflik. Selain itu,  pemahaman akan hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan aturan lain yang terkait dengan posisi sebagai anggota PMI dalam situasi konflik juga menjadi sebuah hal yang harus diketahui. Selain itu, tentunya relevansi penerapan dasar hukum internasional dan internasional bagi pemberian bantuan merupakan pengetahuan dasar yang melekat.

Dasar Hukum Internasional meliputi :

A. Konvensi Jenewa (1949)

                     I.    Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat

                   II.    Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut

                 III.    Melindungi para tawanan perang

                  IV.    Melindungi penduduk sipil

B. Protokol Tambahan (1977)

                 I.        Protokol I :
Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional

               II.        Protokol II:
Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional


             III.        Protokol III (2005)
Pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan

Dasar Hukum Nasional meliputi :

I. UU No 59 tahun 1958 – keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
II. Keppres RI no 25 tahun 1950 – pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
III. Keppres RI no 246 tahun 1963 – tugas pokok dan kegiatan PMI
IV. AD/ART Palang Merah Indonesia
V. Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia
VI.   Protap Tanggap Darurat Bencana PMI

3.  Tujuh Pilar
Adalah “Pedoman/ acuan yang efektif untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu meliputi :

a.  Penerimaan terhadap Organisasi
Organisasi bantuan kita harus ‘diterima’ oleh lingkungan dimana operasi kemanusiaan dilakukan.
b.  Penerimaan terhadap Individu dan Tingkah Laku Pribadi
Tingkah laku pribadi dapat berpengaruh kepada penerimaan terhadap individu dan berpengaruh pula pada penerimaan terhadap organisasi.
c.  Identifikasi
Tanda pengenal bahwa kita menjadi anggota organisasi harus selalu melekat.      
d.  Komunikasi Internal
Informasi internal hendaknya mengalir cepat, tepat dan akurat. Cepatnya informasi dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu penting adanya membuat perencanaan.
e.  Komunikasi Eksternal
Komunikasi atau informasi dengan pihak luar Gerakan secara terbuka tanpa batas dapat membahayakan keamanan kita, sebab dapat disalahgunakan untuk propaganda atau dapat menimbulkan citra bahwa  Gerakan adalah organisasi yang memihak. Untuk itu, individu pemberi bantuan tidak boleh memberitahukan atau menyampaikan apapun selain hanya ‘apa yang dilakukan’ dan bukan ‘apa yang dirasakan, dilihat, didengar’ dan sebagainya.
f.   Peraturan Keamanan
Peraturan harus ditandatangani oleh setiap anggota, Mempunyai suatu sistim untuk memastikan terlaksananya peraturan tersebut dan Peraturan itu haruslah selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan situasi.
g.  Tindakan Perlindungan
Memilih tindakan perlindungan aktif atau pasif atau kombinasi keduanya dan adanya jaminan asuransi.





Referensi


1.            ICRC database (3.2.5.1 Conflict environment)
2.            ICRC, FilmMobile 121 Calling”, ICRC, Geneva
3.            PMI Statutes
4.            Roberts, David Lloyd, 1999, Staying Alive, ICRC, Geneva