Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menandatangani nota
kesepahaman (MoU) kerjasama penanganan perlindungan TKI dan TKI purna
bermasalah.
Penandatangan MoU BNP2TKI dan PMI tentang Perlindungan TKI
itu dilakukan di arena Mukernas PMI Ke-4 di Hotel Sahid Rich,
Yogyakarta, Jumat(22/2). Turut menyaksikan penandatanganan adalah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yogyakarta, Sri Sultan
Hamengkubuwono X, dan Ketua Umum Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul
Azwar.
Jumhur menjelaskan BNP2TKI adalah lermbaga pemerintah
nonkementerian yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2006 tentang BNP2TKI. Pembentukan BNP2TKI merupakan amanat dari Undang
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri. Kehadiran dari BNP2TKI ini dimaksudkan untuk melaksanakan
kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi
dan terintegrasi, guna mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri.
Sedangkan PMI dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950 tentang Badan
Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, dan Keputusan Presiden Nomor
246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
PMI
merupakan organisasi netral dan independen yang melakukan kegiatan
sosial kemanusiaan. Kehadiran PMI dimaksudkan untuk membantu sesama
manusia yang tertimpa bencana dan kerentaan lainnya dengan tidak
membedakan suku, bangsa, agama, bahasa, warna kulit, ras, golongan,
jenis kelamin dan pandangan politik.
Jumhur mengatakan, tujuan
kerjasama BNP2TKI dan PMI adalah untuk memberikan perlindungan kepada
calon TKI/TKI dan TKI purna bermasalah dengan berpegang teguh pada norma
dan tujuan perlindungan serta prinsip-prinsip dasar PMI dan Bulan Sabit
Internasional.
Implementasi kerjasama itu berlaku di dalam dan
luar negeri. Di dalam negeri, yakni terhadap calon TKI dan TKI purna
bermasalah, serta terhadap TKI bermasalah pada saat bekerja di luar
negeri. Saat ini PMI telah memiliki perwakilan di 160 negara. Sedangkan
TKI di luar negeri saat ini tercatat kurang lebih sekitar 6 juta yang
tersebar di sekitar 142 negara di dunia dengan remitansi (uang kiriman)
dari penghasilan mereka yang masuk ke dalam negeri sekitar Rp100 triliun
per tahun.
Rruang lingkup kerjasama BNP2TKI dan PMI ini meliputi
peningkatan kapasitas calon TKI dalam bidang kesehatan dan pembekalan
tanggap darurat bencana, dukungan pelayanan perlindungan dan penanganan
TKI bermasalah di luar negeri, pendayagunaan sarana dan prasarana,
konseling dan rehabilitasi TKI purna yang mengalami traumatik,
pertukaran informasi perihal calon TKI/TKI bermasalah yang memerlukan
penanganan khusus, serta melakukan pelatihan kepada pegawai BNP2TKI di
pusat dan didaerah dalam rangka rehabilitasi TKI purna bermasalah.
Dalam
nota kesepahaman Itu disebutkan BNP2TKI dan PMI bersama-sama memberikan
perlindungan calon TKI/TKI di bidang sosial kemanusiaan, penyiapan data
dan informasi daerah atau negara yang berpotensi terkena bencana,
mengusahakan dukungan anggaran, dan membentuk tim terpadu.Kerjasama
berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan nota
kesepahaman dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas
persetujuan kedua belah pihak.(mam/toh/b)
Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar