Definisi
Kata “prinsip” berasal dari bahasa
Latin “principium” yang berarti penyebab utama, asal atau dasar. Prinsip juga
dapat berarti ‘suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar
suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah dalam keadaan apapun.’ Sebagai
contoh, penghargaan kepada individu adalah suatu prinsip yang mendasari
kemerdekaan.
Landasan
Banyaknya Perhimpunan Nasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang bekerja dalam konteks yang
berbeda-beda, dengan puluhan juta anggota, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah memiliki warna yang beraneka ragam.Lebih dari itu, pekerjaannya pada
dasarnya terdiri dari kegiatan sehari-hari yang praktis dan yang seringkali
diimprovisasi. Dalam rangka mengatasi perbedaan ini, meminimalisasi
ketidakcocokan dan memupuk tindakan yang konsisten dan efektif, Gerakan
memerlukan standar yang universal sebagai referensi, seperangkat kebijakan dan
pendekatan yang umum; dengan kata lain, Prinsip-prinsip Dasar.
Batasan
Pekerjaan Gerakan pada awalnya
relatif lebih sederhana, karena tugasnya terbatas pada pemberian bantuan pada
tentara yang luka dan sakit dalam masa perang. Namun dengan berlalunya waktu,
tugasnya menjadi lebih luas dan beraneka-ragam. Untuk tetap dapat mengontrol
kegiatannya yang terus berkembang, dan menghindari perpecahan, Gerakan
memformulasikan prinsip mereka sendiri untuk diketahui oleh semua orang dan
untuk lebih dapat mendefinisikan jenis kegiatan kemanusiaan mereka.
Asal-usul
Sebelum Gerakan mengadopsi tujuh
Prinsip Dasar yang ada saat ini, telah banyak kategori Prinsip yang diajukan.
Usulan adanya Prinsip Dasar bagi Gerakan, semula terdapat pada Deklarasi Oxford (1946), namun teks masih
kasar dan lepas-lepas. Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar telah disebutkan
pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63). Selanjutnya
berkembang pada tahun 1955 dimana Jean
Pictet mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi Prinsip
menjadi 2 kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis
(Organic). Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip
menurut Jean Pictet adalah aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada
pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan
pada setiap saat. Sejak tahun 1965, Buku Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis dan resmi diumumkan
di Viena, konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20.
namun demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip
Dasar yang ditulisnya. Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah ke-25 mengadopsi Tujuh Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam
pembukaan statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu meliputi : Kemanusiaan,
Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Makna dan Kategori
Ketujuh prinsip
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Prinsip-prinsip tersebut
dapat dilihat sebagai suatu piramida yang akan rusak apabila salah satu
bagiannya jatuh atau diambil. Meskipun setiap bagian saling terikat dan
tergantung, masing-masing memiliki peranan sendiri-sendiri. Prinsip-prinsip ini
dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
> Prinsip Substantif/utama, meliputi Kemanusiaan dan
Kesamaan
Prinsip-prinsip ini berlaku sebagai
inspirasi organisasi, merupakan tujuan dari Gerakan, menentukan
tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana alam atau kegiatan lain
yang dilakukan untuk melayani umat manusia.
> Prinsip Derivatif/
turunan, meliputi Kenetralan dan Kemandirian
Prinsip yang memungkinkan untuk
mengaplikasikan prinsip substansi / utama, menjamin kepercayaan semua orang dan
memungkinkan Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa masalah.
> Prinsip dan
organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip ini sebagai standar
untuk aplikasi, berhubungan dengan struktur dan operasi organisasi, merupakan ‘batu
fondasi’ dari Gerakan. Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau akan menghilang
secara perlahan.
Hubungan Antarprinsip
Prinsip-prinsip ini saling berhubungan.
Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga pada tingkatan tertentu setiap
prinsip berasal dari prinsip lainnya.
Prinsip
non-diskriminasi (kesamaan) berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan. “Ras dan agamamu tidak
penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,” kata Louis Pasteur.
Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep non-diskriminasi secara luas
sangat berkaitan dengan dengan konsep Kemanusiaan. Satu mendukung yang lainnya.
Prinsip proporsional (dalam Kesamaan)
berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi (Kesamaan). Dapat
ditambahkan pada pernyataan Pasteur “... dan aku akan merawatmu berdasarkan
tingkat keparahan penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus diberikan kepada
mereka yang memiliki kebutuhan terbesar. Perhatian khusus atas
“keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari kedua prinsip di
atas.
Kenetralan dan kemandirian bukan hanya saling
berkaitan satu dengan lainnya, namun juga berkaitan dengan non-diskriminasi
(kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan dirinya netral selagi
ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula seseorang tidak dapat
menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal
ini akan menyebabkan salah satu dari Prinsip ini terdengar kosong dan tidak
berarti. Karenanya kedua prinsip ini sungguh-sungguh saling bergantung satu
dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip non-diskriminasi, yang
muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa pilih kasih.
Kesukarelaan
(termasuk tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan. Untuk menyatakan bahwa
seseorang “memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau “ikut menderita bersama
mereka” (dua definsi yang dapat diberikan pada prinsip Kemanusiaan) tidaklah
sesuai dengan sikap perhitungan dan mementingkan diri sendiri. Sifat tidak
pamrih dengan demikian merupakan satu aspek dari prinsip ini. Kesatuan berkait
dengan non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan nasional
di setiap negara. Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko besar bahwa
Perhimpunan Nasional dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan
pandangan tertentu. Dengan demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi
Kesatuan. Kesemestaan merupakan
sebagian dari lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip Kemanusiaan
tidak hanya berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita
(diskriminasi). Apabila
demikian maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain” menjadi tidak murni lagi
karena hanya menyangkut pada orang-orang tertentu saja. Maka secara logis,
Kemanusiaan dan non-diskriminasi bersifat universal.
Implementasi
Prinsip Dasar dalam Aktivitas Kepalangmerahan
a) Kemanusiaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban
yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama
manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
Mewakili
asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun
pelayanan yang menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada,
ditiadakan. Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta
menjamin penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti
mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan
menyelamatkan hidup (mis. pelatihan
Pertolongan Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan
kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan,
tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan
meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi
bagi sesama manusia.
b) Kesamaan
”Gerakan
ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau
pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai
dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah”
Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama,
golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar
segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan
dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan.
Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta
proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.
c) Kenetralan
”Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
ideologi.”
Kenetralan
berarti menahan diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras
atau ideologi. Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan
kehilangan kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk
melanjutkan ativitas mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat
menahan diri, bersikap netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama
sedang bertugas.
d) Kemandirian
”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping
membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan
negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan
dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”
Secara
umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak
segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang
dapat mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh
tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari
siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang
secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan
mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak.
Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat
kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya
sebagai alat bantu pemerintah, dan harus tunduk pada hukum negaranya, mereka
harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat bertindak sesuai dengan
prinsip Gerakan setiap saat.
e) Kesukarelaan
“Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang
tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.”
Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri
sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain
dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun
untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya
bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen
pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.
f) Kesatuan
”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas
kemanusiaan di seluruh wilayah.”
Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur
institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah
yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan
tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat
melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah
Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu
syarat agar dapat diakui oleh ICRC.
g) Kesemestaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.”
Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta
juga. Prinsip kesemestaan menuntut tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status
dan hak dari Perhimpunan Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam
konferensi dan dalam badan pemerintah Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional
memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara istimewa maupun
kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu.
Referensi
1.
International
Committee of the Red Cross, 1994, Handbook
of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC &
Federation, Geneva.
2.
IFRC,
Film “Helpman”, IFRC, Geneva.
3.
IFRC,
Film “Principles to action”, IFRC, Geneva.
4.
Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
5.
PMI Statutes
6.
Pictet, Jean S, 1956, Red Cross Principles, ICRC, Geneva.
7.
Pictet, Jean S. 1979, The Fundamental Principles of the Red Cross:
Commentary, Henry Dunant Institute, Geneva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar