Kepala Badan Nasional Penempatan dan 
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan 
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menandatangani nota 
kesepahaman (MoU) kerjasama penanganan perlindungan TKI dan TKI purna 
bermasalah.
Penandatangan MoU BNP2TKI dan PMI tentang Perlindungan TKI
 itu dilakukan di arena Mukernas PMI Ke-4 di Hotel Sahid Rich, 
Yogyakarta, Jumat(22/2). Turut menyaksikan penandatanganan adalah 
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yogyakarta, Sri Sultan 
Hamengkubuwono X, dan Ketua Umum Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul 
Azwar.
Jumhur menjelaskan BNP2TKI adalah lermbaga pemerintah 
nonkementerian yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 
2006 tentang BNP2TKI. Pembentukan BNP2TKI merupakan amanat dari Undang 
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di 
Luar Negeri. Kehadiran dari BNP2TKI ini dimaksudkan untuk melaksanakan 
kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi
 dan terintegrasi, guna mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan 
perlindungan TKI di luar negeri.
Sedangkan PMI dibentuk 
berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950 tentang Badan 
Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, dan Keputusan Presiden Nomor 
246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
PMI 
merupakan organisasi netral dan independen yang melakukan kegiatan 
sosial kemanusiaan. Kehadiran PMI dimaksudkan untuk membantu sesama 
manusia yang tertimpa bencana dan kerentaan lainnya dengan tidak 
membedakan suku, bangsa, agama, bahasa, warna kulit, ras, golongan, 
jenis kelamin dan pandangan politik.
Jumhur mengatakan, tujuan 
kerjasama BNP2TKI dan PMI adalah untuk memberikan perlindungan kepada 
calon TKI/TKI dan TKI purna bermasalah dengan berpegang teguh pada norma
 dan tujuan perlindungan serta prinsip-prinsip dasar PMI dan Bulan Sabit
 Internasional.
Implementasi kerjasama itu berlaku di dalam dan 
luar negeri. Di dalam negeri, yakni terhadap calon TKI dan TKI purna 
bermasalah, serta terhadap TKI bermasalah pada saat bekerja di luar 
negeri. Saat ini PMI telah memiliki perwakilan di 160 negara. Sedangkan 
TKI di luar negeri saat ini tercatat kurang lebih sekitar 6 juta yang 
tersebar di sekitar 142 negara di dunia dengan remitansi (uang kiriman) 
dari penghasilan mereka yang masuk ke dalam negeri sekitar Rp100 triliun
 per tahun.
Rruang lingkup kerjasama BNP2TKI dan PMI ini meliputi 
peningkatan kapasitas calon TKI dalam bidang kesehatan dan pembekalan 
tanggap darurat bencana, dukungan pelayanan perlindungan dan penanganan 
TKI bermasalah di luar negeri, pendayagunaan sarana dan prasarana, 
konseling dan rehabilitasi TKI purna yang mengalami traumatik, 
pertukaran informasi perihal calon TKI/TKI bermasalah yang memerlukan 
penanganan khusus, serta melakukan pelatihan kepada pegawai BNP2TKI di 
pusat dan didaerah dalam rangka rehabilitasi TKI purna bermasalah.
Dalam
 nota kesepahaman Itu disebutkan BNP2TKI dan PMI bersama-sama memberikan
 perlindungan calon TKI/TKI di bidang sosial kemanusiaan, penyiapan data
 dan informasi daerah atau negara yang berpotensi terkena bencana, 
mengusahakan dukungan anggaran, dan membentuk tim terpadu.Kerjasama 
berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan nota 
kesepahaman dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas 
persetujuan kedua belah pihak.(mam/toh/b)
Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/ 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar