Selasa, 18 Juni 2013

BNP2TKI - PMI Kerjasama Perlindungan TKI

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama penanganan perlindungan TKI dan TKI purna bermasalah.
Penandatangan MoU BNP2TKI dan PMI tentang Perlindungan TKI itu dilakukan di arena Mukernas PMI Ke-4 di Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, Jumat(22/2). Turut menyaksikan penandatanganan adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Ketua Umum Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar.
Jumhur menjelaskan BNP2TKI adalah lermbaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI. Pembentukan BNP2TKI merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kehadiran dari BNP2TKI ini dimaksudkan untuk melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi, guna mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Sedangkan PMI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950 tentang Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
PMI merupakan organisasi netral dan independen yang melakukan kegiatan sosial kemanusiaan. Kehadiran PMI dimaksudkan untuk membantu sesama manusia yang tertimpa bencana dan kerentaan lainnya dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, bahasa, warna kulit, ras, golongan, jenis kelamin dan pandangan politik.
Jumhur mengatakan, tujuan kerjasama BNP2TKI dan PMI adalah untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dan TKI purna bermasalah dengan berpegang teguh pada norma dan tujuan perlindungan serta prinsip-prinsip dasar PMI dan Bulan Sabit Internasional.
Implementasi kerjasama itu berlaku di dalam dan luar negeri. Di dalam negeri, yakni terhadap calon TKI dan TKI purna bermasalah, serta terhadap TKI bermasalah pada saat bekerja di luar negeri. Saat ini PMI telah memiliki perwakilan di 160 negara. Sedangkan TKI di luar negeri saat ini tercatat kurang lebih sekitar 6 juta yang tersebar di sekitar 142 negara di dunia dengan remitansi (uang kiriman) dari penghasilan mereka yang masuk ke dalam negeri sekitar Rp100 triliun per tahun.
Rruang lingkup kerjasama BNP2TKI dan PMI ini meliputi peningkatan kapasitas calon TKI dalam bidang kesehatan dan pembekalan tanggap darurat bencana, dukungan pelayanan perlindungan dan penanganan TKI bermasalah di luar negeri, pendayagunaan sarana dan prasarana, konseling dan rehabilitasi TKI purna yang mengalami traumatik, pertukaran informasi perihal calon TKI/TKI bermasalah yang memerlukan penanganan khusus, serta melakukan pelatihan kepada pegawai BNP2TKI di pusat dan didaerah dalam rangka rehabilitasi TKI purna bermasalah.
Dalam nota kesepahaman Itu disebutkan BNP2TKI dan PMI bersama-sama memberikan perlindungan calon TKI/TKI di bidang sosial kemanusiaan, penyiapan data dan informasi daerah atau negara yang berpotensi terkena bencana, mengusahakan dukungan anggaran, dan membentuk tim terpadu.Kerjasama berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak.(mam/toh/b)

Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar