Kamis, 13 Juni 2013

Pendidikan Remaja Sebaya (HIV/AIDS)


Apakah HIV itu?

HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah Virus yang menyerang sistim kekebalan tubuh manusia yang menyebabkan timbulnya AIDS.

Virus HIV ditemukan dalam cairan tubuh terutama pada darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu.
Virus tersebut merusak system kekebalan tubuh manusia dan mengakibatkan turunnya atau hilangnya daya tahan tubuh sehingga mudah terjangkit penyakit infeksi.



Apakah AIDS itu?
  
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penurunan kekebalan tubuh, sehingga tubuh rentan terhadap penyakit lain yang mematikan.        AIDS  disebabkan oleh Virus (Jasad Sub Renik) yang disebut dengan HIV (Human Immuno Virus). 


Bagaimanakah HIV melemahkan sistem kekebalan tubuh ?
  
Sasaran penyerangan HIV adalah Sistem Kekebalan Tubuh, terutama adalah sel-sel Limfosit T4. Selama terinfeksi, limfosit menjadi wahana pengembangbiakan virus. Bila sel-sel Limfosit T4 -nya mati, Virus akan dengan bebas menyerang sel-sel Limfosit T4 lainnya yang masih sehat. Akibatnya, daya tahan tubuh menurun.

Akhirnya sistem kekebalan tak mampu melindungi tubuh, sehingga kuman penyakit infeksi lain (kadang disebut Infeksi Oportunistik / Infeksi Mumpung) akan masuk dan menyerang tubuh orang tersebut. Bahkan kuman-kuman lain yang jinak tiba-tiba menjadi ganas. Kumannya bisa Virus lain, Bakteri, Mikroba, Jamur, maupun Mikroorganisme patogen lainnya. Penderita bisa meninggal karena TBC, Diare, Kanker kulit, Infeksi Jamur, dll.
Bagaimana HIV dapat ditularkan? 


Bila seseorang telah seropositif terhadap HIV, maka dalam tubuhnya telah mengandung HIV. Dalam jumlah besar HIV terdapat dalam darah, cairan vagina, air mani serta produk darah lainnya.  Apabila sedikit darah atau cairan tubuh lain dari pengidap HIV berpindah secara langsung ke tubuh orang lain yang sehat, maka ada kemungkinan orang lain tersebut tertular AIDS. Cara penularan yang paling umum ialah: senggama, transfusi darah, jarum suntik dan kehamilan. Penularan lewat produk darah lain, seperti ludah, kotoran, keringat, dll. secara teoritis mungkin bisa terjadi, namun resikonya sangat kecil.

·         Penularan lewat senggama :

Pemindahan  yang  paling  umum  dan  paling  sering  terjadi   ialah  melalui  senggama,  dimana  HIV  dipindahkan  melalui   cairan   sperma   atau    cairan  vagina. Adanya luka pada pihak penerima akan memperbesar kemungkinan penularan. Itulah  sebabnya  pelaku senggama yang tidak wajar (lewat dubur terutama), yang cenderung   lebih  mudah menimbulkan luka,   memiliki  kemungkinan lebih besar  untuk tertular HIV.

·         Penularan lewat transfusi darah :

Jika  darah  yang  ditranfusikan  telah  terinfeksi  oleh  HIV , maka virus HIV akan ditularkan  kepada  orang  yang  menerima darah, sehingga  orang  itupun  akan terinfeksi virus HIV. Risiko penularan melalui transfusi darah ini hampir 100 %.

*              Penularan lewat jarum suntik :

Model penularan lain secara teoritis dapat terjadi antara lain melalui :
v  Penggunaan akupunktur (tusuk jarum), tatoo, tindikan.
v  Penggunaan alat suntik atau injeksi yang tidak steril, sering dipakai oleh    para  pengguna narkoba suntikan, juga suntikan oleh petugas kesehatan liar.

·         Penularan lewat kehamilan :

Jika  ibu hamil yang  dalam  tubuhnya  terinfeksi  HIV , maka  HIV dapat  menular ke  janin yang dikandungnya  melalui darah dengan  melewati plasenta. Risiko penularan  Ibu hamil ke janin yang dikandungnya berkisar 20% -  40%. Risiko ini mungkin lebih  besar kalau ibu telah menderita  kesakitan AIDS (full blown).

 


Bagaimana melindungi diri dari penularan AIDS?

Kita semua, khususnya remaja harus “melindungi diri “ dari AIDS. Karena kalau seo-rang remaja tertular HIV, maka keseluruhan cita-cita dan masa depan remaja tersebut hancur lebur. Secara mudah, perlindungan dari AIDS dilakukan dengan cara ‘ABC’, ialah:

·         [A] : Abstinence) alias PUASA bagi remaja yang belum menikah. Jangan dekat-dekat senggama. Jauhkan diri dari zina. Onani atau masturbasi, merangsang diri sendiri sehingga puas (orgasmus) sebenarnya kurang baik. Namun resikonya paling kecil. Jadi dalam keadaan yang benar-benar tidak kuasa menahan diri dan tidak mampu berpuasa, onani dapat dijadikan jalan keluar. Asal jangan menjadi kebiasaan. Jangan terlalu sering.

·         [B] : Be Faithful alias Setia Pasangan Hidup bagi mereka yang sudah menikah. Hanya bersenggama dengan pasangan setianya. Sebagian besar satu suami dengan satu istri. Dalam keadaan khusus satu suami dengan 2-4 istri, namun yang penting kesetiaan dari semua fihak, baik istri maupun suami. Di sinipun, bila suami istri berpisah dalam waktu lama, onani merupakan jalan keluar sementara yang paling tidak beresiko.

·         [C] Condom alias Kondom  

bagi mereka yang berada dalam keadaan-keadaan khusus, antara lain ialah para suami atau remaja yang tidak kuat puasa atau setia (atau onani), dan masih terdorong melakukan zina. Pemakaian kondom akan melindungi mereka dari penularan PHS dan AIDS, dan melindungi istri atau pacar mereka dari penularan penyakit. Bagi para pelacur, patut ditumbuhkan motivasi memakaikan kondom pada pasangan kencan mereka.
Dalam keadaan darurat, misalnya pasangan suami-istri di mana salah satu menderita PHS, juga AIDS, pemakaian kondom amat dianjurkan untuk mencegah penularan AIDS lebih lanjut kepada pasangannya. Yang penting dalam pemakaian kondom ialah (sambil dipraktekkan) melindungi keseluruhan penis dan dipakai sepanjang proses senggama untuk menghindari sentuhan antara penis dan vagina.

 Tambahan perlindungan yang sangat penting ialah:
·         Hindari  transfusi,  dengan  selalu  berhati-hati.  Bila  terpaksa ditransfusi, yakinkan bahwa  darah  yang  ditransfusi  adalah  darah  yang   telah   diperiksa   oleh Unit Kesehatan  Transfusi  Darah   (UKTD) PMI  sebagai  darah bebas HIV (juga bebas hepatitis, malaria dan sifilis).
·         Hindari  suntik-menyuntik.  Sebagian  besar  obat  sama atau lebih efektif diminum daripada disuntikkan. Bila terpaksa disuntik, yakinkah jarum dan tabung suntiknya baru dan belum dipakai untuk orang lain.
·         Berhati-hatilah  dalam menolong orang luka dan berdarah. Gunakan prosedur P3K yang baku dan aman.
·         Bila ada sesuatu tanda atau gejala yang meragukan, secepatnya periksa ke dokter.




Donor Darah #Hari Donor Darah Sedunia 2013

Selamat Hari Donor Darah Sedunia ya .....
Kamu sudah bisa jadi pendonor? Tunggu apalagi .....
Kamu belum bisa jadi pendonor? Bisa kali di ingetin lagi yang lainnya....
Atau kamu belum tahu Syarat apa aja untuk jadi pendonor? Disimak lagi yuk.....

Syarat-syarat donor darah:
  • Umur minimal 17 tahun. Di usia ini, perkembangan tubuh telah sempurna. Sehingga, mendonorkan darah tidak mengganggu sistem kerja tubuh
  • Berat badan minimal 45 kg. Kurang dari itu, pengurangan darah dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan sistem kerja tubuh.
  • Temperatur tubuh normal, antara 36,6 - 37,5 derajat Celsius.
  • Tekanan darah normal, yaitu sistole 110 - 160 mmHg, diastole 70 - 100 mmHg.
  • Denyut nadi teratur, yaitu sekitar 50 - 100 kali/ menit.
  • Haemoglobin wanita minimal 12 gram%, pria minimal 13 gram%.
  • Frekuensi donor darah maksimal 5 kali setahun, atau berjarak minimal 3 bulan.
 
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang kan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.


Berikut beberapa manfaat yang diperoleh bila Anda rutin melakukan donor darah, seperti dilansir Boldsky, Kamis (10/1/2013):

1. Menyeimbangkan kadar zat besi

Ini adalah salah satu manfaat kesehatan terbaik dari donor darah. Menurut penelitian, banyak orang memiliki tingkat zat besi berlebih yang dikonsumsi melalui makanan. Jadi, untuk menyeimbangkan kadar zat besi dalam tubuh, cara yang baik adalah dengan menyumbangkan darahnya. Memiliki terlalu banyak zat besi dalam darah bisa berbahaya bagi jantung.

Perempuan dapat menyeimbangkan kadar zat besi melalui menstruasi. Namun laki-laki, dan perempuan setelah menopause perlu menyeimbangkan kadar zat besi dalam tubuh mereka.

2. Pemeriksaan kesehatan

Sebelum menyumbangkan darah, riwayat kesehatan di pendonor harus diperiksa. Bahkan dokter melakukan beberapa tes dasar untuk melihat apakah darah dapat disumbangkan atau tidak. Jadi, itu adalah salah satu alasan untuk 'memaksa' diri melakukan pemeriksaan.

Melalui tes ini, Anda bisa mengetahui apakah Anda sehat atau tidak. Dengan cara ini, Anda juga dapat dibuat sadar akan masalah kesehatan yang mempengaruhi tubuh Anda.

3. Mengurangi risiko kanker

Orang yang rutin mendonorkan darahnya memiliki kemungkinan menderita kanker terutama usus besar, paru-paru, hati, tenggorokan dan kanker paru-paru lebih rendah, karena kadar zat besinya lebih seimbang.

4. Mengontrol tekanan darah

Ini adalah salah satu manfaat kesehatan dari donor darah. Bila Anda menyumbangkan darah, volume darah seimbang. Hal ini untuk mencegah peningkatan tekanan darah. Jadi, jantung yang sehat baik untuk mencegah penyakit kardiovaskular.

5. Mengurangi kolesterol

Sel darah manusia mengandung kolesterol. Baik kolesterol baik dan buruk, semua ditemukan dalam sel-sel darah merah. Nah, salah satu manfaat kesehatan dari darah donor adalah membantu mengurangi kadar kolesterol.

Senin, 10 Juni 2013

Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional



Lambang Palang Merah

dan Bulan Sabit Merah Internasional


A. Sejarah Lambang

Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut  bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.

Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.

Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. 


Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006,  sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.  Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.

Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya. 
B. Ketentuan Lambang

Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1.        Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2.        Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3.        Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4.        Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5.        Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991

Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.

Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.  

Fungsi Lambang
Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
>  Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik

Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.

Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
>  Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
>  Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
>  Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
>  Peralatan medis.

Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:


> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.

> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan  komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).

> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave   
     misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.




Referensi

1.                Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
2.                International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
3.                International Committee of the Red Cross, 2005, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III). ICRC, Geneva.
4.                International Committee of the Red Cross,1991, Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies, ICRC, Geneva, 1991.
5.                Palang Merah Indonesia, 2006, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia tahun 2004 – 2009, Markas Pusat PMI, Jakarta.
6.                Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.